Jumat, 28 Mei 2010

HUKUM MARITIM

1.A. KEUNTUNGAN INDONESIA DENGAN DIBERIKANNYA "UNCLOS " : Dengan diakuinya bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan , maka bangsa Indonesia memiliki dasar hukum yg jelas dan peraturan Internasional apabila negara lain melanggar batas-batas kedaulatan bangsa Indonesia.
B. 3 MACAM PERAIRAN INDONESIA SESUAI PERATURAN "UNCLOS " :
1. Laut teritorial dan Pedalaman : 12 mil laut yg mengelilingi Nusantara dan perairannya .
2. Zona-zona tambahan : 12 mil laut yang mengelilingi laut wilayah12 mil laut dimana Indonesia dapat melaksanakan pengawasan atas masalah Bea Cukai , Fiskal , Imigrasi , atau kesehatan . Zona tambahan dapat ditarik 24 mil laut dari garis pangkal dimana lebar laut wilayah Indonesia diukur .3. Zonma Ekonomi Eksklusif : Sejauh 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut wilayah Indonesia diukur serta dimana Indonesia melaksanakan kedaulatan atas sumber kekayaan alam yang terkandung didalamnya , dan Yuridiksi atas Instalasi-instalasi , Pulau buatan , dan pelestarian lingkungan laut .
C. KEWENANGAN dan HAK YG DIMILIKI INDONESIA DI PERAIRAN "ZONA EKONOMI EKLUSIF"
1. Sejauh 200 mil laut dari garis pangkal dapat melaksanakan kedaulatan dan memanfaatkan segala kekayaan alam yg terkandung didalamnya .
2. Dapat melakukan Yuridiksi atas semua Instalasi , pulau buatan dan bangunan juga dapat melakukan riset ilmiah kelautan .
3. Melakukan Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan laut
2.A. SURAT / DOKUMENT YG HARUS DISERAHKAN PADA SYAHBANDAR DI PELABUHAN INDONESIA :
- Surat Laut .
- Manifest .
- Surat Ukur .
- Konosement .
- Sijil Kapal
- Crew List .
- Surat Ijin Berlayar Dari Pelabuhan Terakhir
B. BAGIAN DARI BUKU CATATAN MINYAK YG BUKAN UNTUK KAPAL TANKER :
- Ukuran tiap-tiap tanki yang dimiliki .
- Tata cara pembuangan ballast .
- Oil cargo yg akan dimuat dan ditempatkan dimana .
- Oil cargo akan dibongkar dimana dan dari mana .
- Kegiatan pembongkaran oil cargo selama dalam pelayaran
- Apakah kapal tsb mempunyai ballast tetap atau tidak .
C.1. PIHAK YANG BERHAK MEMBUAT KISAH KAPAL yaitu : Nakhoda dihadapan pejabat yang berwenang , seperti syahbandar atau konsulat setempat .
2. AWAK KAPAL YANG TURUT MENANDATANGANINYA yaitu : perwira jaga yang pada saat jaga mengalami cuaca buruk. Kisah kapal yang berisi bagaimana keadaan kapal dan tindakan apa yang di ambil untuk penyelamatan kapal dan muatannya .
3.A.1. LATTER OF INDEMNITY diterbitkan oleh penanggung Asuransi untuk keperluan agar tidak menanggung resiko akibat kesalahan penyerahan barang dan claim muatan .
2. BANK GUARANTEE diterbitkan sebagai pengganti order B/L , untuk jaminan penyerahan barang karena Konosemen asli belum diterima oleh pihak penerima
B.1. OFF HIRE CLAUSE terdapat pada TIME CARTER , yaitu kewajiban pencarter selama kurun waktu charter . Umumnya sewa charter didasarkan pada sejumlah tonnase bobot mati kapal dan dibayar dimuka :
- Untuk satu bulan penuh ( Baltime ) atau ,
- Untuk semi bulanan ( Produce ) atau ,
- " Basic Rate " ( Joint Venture ) , yaitu pembagian merata jika pencarter menerima lebih penghasilan .
2. CESSER CLAUSE terdapat pada Voyage Carter , yaitu tanggung jawab pencarter berakhir pada saat barang-barang dimuat kedalam kapal serta diselesaikannya tagihan-tagihan .
C. CLAUSE yg mengatur imbalan pihal Asuransi bagi awak kapal yg berjasa mengurangi kerugian :
D. Pihak Pemilik Muatan Mengasuransikan Muatannya karena :
1. Untuk menjaga kemungkinan rusaknya barang selama perjalanan .
2. Pemilik barang khawatir akan kehilangan ongkos apabila barangnya tiba dalam keadaan rusak atau hilang .
3. Ongkos pembongkaran dan pengurusan barang yg harus di bayar oleh pemilik barang ,walaupun barang diterima dalam keadaan busuk / rusak .
4. Premi asuransi sebagai imbalan tidak dikembalikannya dan premi untuk barang yg hilang .
5. Mengingat kemungkinan terjadinya barang tidak sampai sehingga keuntungan yg di harapkan semula tidak diperolehnya .
4.A. Perbedaan antara KERUGIAN UMUM
( GENERAL AVERAGE ) dengan ASURANSI LAUT :
- Pada GENERAL AVERAGE , merupakan penanggungan bersama demi penyelamatan kapal atau barang dari suatu bahaya .
- Pada ASURANSI LAUT , tidak bertujuan untuk menutup semua kerugian yang diderita tertanggung dan polis hanya menyebutkan resiko yang dijamin .
B. Pihak Pengangkut Diberikan Kelonggaran Tentang Tanggung Jawab ( Limitation Of Liability ) karenadalam pasal IV ayat 2 HR dirincikan kerugian / kerusakan yang tidak dapat dibebankan kepada penanggung jawab pengangkut , seperti :
- Tindakan , kelengahan /kegagalan Nakhoda , Pelaut , Pandu , atau orang pengangkut dalam hal bernavigasi atau dalam pengelolaan kapal .
- Kebakaran , kecuali disebabkan kesalahan atau ketidak tahuan nyata dari pengangkut .
- Bahaya , malapetaka dan kecelakaan laut dalam perjalanan pelayaran .
- Kejadian diluar kekuasaan manusia .
C. Jenis Perjanjian Carter Yang Banyak Menimbulkan Masalah Bagi Pihak Pemilik Kapal adalah :
"TIME CARTER" , karena pemilik kapal harus menanggung biaya awak kapal , reparasi, minyak pelumas , survey , dan asuransi .
5.A. KEWAJIBAN YANG HARUS DILAKUKAN SEBELUM MENERIMA MUATAN :
1. Menyediakan kapal yang laik laut
2. Mengawaki , melengkapi dan membekali kapal dg cukup 3. Mempersiapkan ruang muatan , kamar es , kamar pendingin dan semua bagian kapal tempat dimana dapat diterima , diangkut , disimpan , muatan dg baik dan aman .
B. 4 CONTOH NYATA KEGIATAN AWAK KAPAL UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN TSB :
1. Alat bongkar muat dapat bekerja / berfungsi dengan baik 2. Mesin Induk dan Mesin Bantu siap untuk bekerja .
3. Mengadakan Bunker FO dan FW untuk pelayaran .
4. Membersihkan/cleaning palka/tanki
6.A. ISI DARI "CLAUSE DUE DELLIGENCE " adalah : Bahwa setiap carrier sebelum menerima muatan harus membuat kapalnya laik laut ( Sea Worthy ) dan siap sebagai tempat untuk menyimpan barang / muatan .
3 CONTOH NYATAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN AWAK KAPAL UNTUK MEMENUHI CLAUSE :
- Pemeriksaan Surat2 Kapal , Ijasah Awak Kapal dan Sertificate2 Penunjang lainnya , apakah sudah lengkap / sesuai standart dan Up To Date .
- Pembersihan Terhadap Ruang Muatan , Got , Palka , Pipa2 Udara .
- Perawatan dan Persiapan Peralatan Bongkar Muat, Lashing, Cargo Gear, Sistem Mc Gregor .
B. RESIKO YANG MUNCUL APABILA CLAUSE TSB TIDAK DIPENUHI APABILA TERJADI KERUSAKAN MUATAN , maka pihak Carrier bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan barang2 tsb . Karena kekebalan sebagai pengangkut tidak berlaku lagi , diantaranya :
- PRIMA FOCIE EVIDENCE
- PARAMOUNT CLAUSE
7. APABILA TERJADI KEKURANGAN JUMLAH MUATAN SEDANGKAN PETI TIDAK RUSAK maka : Pihak pengangkut tidak dapat dituntut ganti rugi , asalkan muatan / barang sesuai dengan yang tercantum dlm konosement / resu mualim ( SAID TO BE CONTAIN .... Pcs , SAID TO BE .... Kg ) Kekebalan diatur dlm " CLAUSE UN ACQUITANCE " yg diperoleh bilamana kapal memenuhi "DUE DILLIGENCE".
8.A. " GENERAL AVERAGE " SANGAT MENGUNTUNGKAN BAGI CARRIER APABILA TERJADI KERUSAKAN MUATAN YANG DIANGKUT , karena :
1. Bila terjadi kerusakan muatan yg disebabkan oleh sesuatu keadaan / kondisi bahaya umum maka pengorbanan/kerugian ditanggung bersama oleh semua pihak untuk penyelamatan kapal
2. Kerugian tersebut disebut "GENERAL AVERAGE LOSS"
3. Kontribusi GENERAL AVERAGE meliputi :
- Pembuangan muatan .
- Perusakan bagian kapal
- Biaya penyelamatan kapal , seperti membongkar kembali
muatani untuk melepaskan diri dari kandas .
- Pengerusakan barang karena untuk penaggulangan
bahaya kebakaran .
B. PERSYARATAN AGAR KONDISI GENERAL AVERAGE DAPAT DIPENUHI :
1. Upaya penyelamatan harus berhasil .
2. Harus merupakan bahaya umum .
3. Pengorbanan dilakukan secara suka rela .
4. Disengaja oleh pihak kapal , yang bertujuan penyelamatan kapal .
9.A. PENCARTER DISEBUT SEBAGAI DISPONENT OWNER apabila pencarter pertama mencarterkan kembali kapalnya kepada pencharter ke2 . Kegiatan tsb disebut " SUBLETTING ".
B. 2HAL YANG MENYEBABKAN TIMBULNYA PENCARTERAN KAPAL :
1. Kekurangan ruang muatan .
2. Booming muatan ( Kelebihan muatan ) .
C. KEADAAN " OFF HIRE " bilamana kapal tidak dapat menjalankan tugasnya / tidak bisa melayani seperti dalam ketentuan yang telah tertuang dalam perjanjian pencharteran .
5 CONTOH KEADAAN YANG MENYEBABKAN " OFF HIRE " :
1. Mesin / Baling2 kapal mengalami kerusakan .
2. Mesin derek atau pintu2 palka yang dibuka dan ditutup dengan mesin mengalami kerusakan .
3. Kerusakan lain didalam kapal maupun diatas geladak yang mengakibatkan kapal tidak dapat memberikan jasa kepada pencharter pada saat dibutuhkan .
4. Anak Buah Kapal mogok kerja .
5. Kapal ditahan oleh penguasa setempat dan kesalahan bukan terletak pada pencharter , tetapi pada pemilik kapal atau Nakhodanya .
10.A. KEGIATAN YANG DILAKUKAN KAPAL ASING YANG MELANGGAR "HAK LINTAS DAMAI" : 1. Melakukan kegiatan yang mengancam kedaulatan wilayah , melakukan tindakan bermusuhan .
2. Melakukan Provokasi terhadap keamanan , menggunakan senjata , dan memata-matai .
3. Membongkar / memuat barang tanpa ijin , melakukan penyelundupan
4. Melakukan pencemaran dengan sengaja , penangkapan ikan ilegal
5. Mengganggu kominikasi , melakukan kegiatan survey , meluncurkan dan mendaratkan perlengkapan militer .
6. Melakukan kegiatan lain yg tidak ada hubungannya dg pelayaran .
B. PEMBAGIAN PERAIRAN INDONESIA SESUAI DENGAN "UNCLOS" dan UU No. 6 / 1996 :
1. Laut Teritorial Indonesia, yaitu jalur laut yg diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Garis pangkal kepulauan Indonesia ditarik dg menggunakan garis pangkal lurus kepulauan .( pasal 3 ayat 2 ) .
2. Perairan Kepulauan INDONESIA , adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman / jarak dari pantai ( pasal 3 ayat 3 ).
3. Perairan Pedalaman INDONESIA , adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air terrendah dari pantai-pantai Indonesia termasuk didalamnnya . Semua bagian dari perairan yg terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup ( pasal 3 ayat 4 ) .
Perairan Pedalaman terdiri atas laut pedalaman dan Perairan Darat ( pasal 7 ayat 2 ) .
11.A. TANGGUNG JAWAB PIHAK PENGANGKUT UNTUK MENADAP HAK " IMUNITAS " DLM GANTI RUGI adalah :
1. Menjadikan kapal laik laut .
2. Mengawaki , melengkapi dan membekali kapal dengan cukup .
3. Mempersiapkan ruang muat , kamar es , kamar pendingin dan semua bagian kapal tempat muatan dapat diterima , diangkut dan disimpan dengan baik .
B. PEMILIK MUATAN MENGASURANSIKAN MUATANNYA karena : didalam B/L merupakan sarana negosiasi pada saat muatannya dimasukkan kekapal , maka batas tanggung jawab yg berkaitan bila terjadi kapal tenggelam , terbakar , atau bahaya lainnya masih merupakan tanggung jawab pengangkut ,tetapi pemilik muatan tidak mau dituntut oleh pihak pembeli bila muatannya rusak dalam perjalanan sebelum sampai tempat tujuan . Untuk itu pemilik muatan mengasuransikan muatannya .
C.1. DEADFREIGHT CLAUS terdapat pada VOYAGE CARTER , dimana dimana tanggung jawab pencharter berakhir pada saat barang / muatan dimuat kedalam kapal serta diselesaikannya tagihan-tagihan .
2. BREAKDOWN CLAUSE terdapat pada TIME CARTER , dimana kewajiban pencarter membayar sewa charter selama kurun waktu charter .
12.A. TANGGUNG JAWAB PIDANA dan PERDATA BERKAITAN DG PENCEMARAN LAUT :
Sesuai CLC 69 maka pemilik kapal dibebani tanggung jawab atau STREETLIABILITY atas kerusakan lingkungan laut yg disebabkan dari kapalnya, dg kata lain pemilik bertanggung jawab atas kompensasi kerusakan lingkungan laut akibat pencemaran dari kapalnya .
- Tanggung jawab PIDANA yaitu , tanggung jawab yang dibebankan pada awak kapal dengan ancaman penjara / denda apabila membuang limbah minyak dg sengaja dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku .
- Tanggung Jawab PERDATA yaitu, tanggung jawab yg dibebankan pada pemilik kapal berupa ganti rugi / kompensasi apabila kapalnya menimbulkan kerusakan laut akibat pencemaran .
B. HAL YANG MENYEBAKKAN PEMILIK KAPAL BEBAS DARI TANGGUNG JAWAB PENCEMARAN jika :
- Akibat perang,bencana alam ( FORCE MAJEURE )
- Akibat dari tindakan atau kelalaian pihak ke-3 / sabotase .
- Disebabkan kesalahan negara korban yang bertanggung jawab atas tidak bekerjanya sarana bantu navigasi yang ada .
C. BERAPA BATAS TANGGUNG JAWAB MINIMUM dan BAGAIMANA CARA MENGATASI BATAS MINIMUM YG TERLEWATI : Batas tanggung jawab minimum yang dikenakan untu kapal yang mengangkut minyak < 5000 ton 3 juta SDR ( 3,8 juta $ US ) , sedangkan untuk kapal yg memuat 5000 ton s/d 140000 ton batas tanggung jawab max sebesar 3 juta SDR ditambah 420 SDR , untuk setiap kenaikan 1 tonnase kapal . Cara mengatasi apabila batas max tanggung jawab tsb terlewati , maka dibentuklah INTERNATIONAL FUND berdasarkan INTERNATIONAL CONVENTION ON THE ESTABILISHMENT FOR OIL POLLUTION DAMAGE 1971 , yang berlaku sejak 1978 . INTERNATIONAL FUND ini memberikan tambahan atas batas tanggung jawab pemilik kapal max 52,2 juta SDR atau sekitar 66 juta $ US .
13.A. LAUT TERITORIAL dan PEDALAMAN : sejauh 12 mil laut menjaga kedaulatan negara dari ganguan luar yg membahayakan negara .
B. ZONA TAMBAHAN : Sejauh 24 mil laut mengadakan pengawasan atas masalah Bea Cukai, Fiskal, Imigrasi dan Kesehatan
C. ZONA EKONOMI EKSKLUSIF : Sejauh 200 mil laut melaksanakan kedaulatan atas`sumber kekayaan alam yg terkandung didalamnya dan YURIDIKSI atas Instalasi pulau buatan , Eksplotasi , Penelitian Ilmiah , Pendaya gunaan Sumber Daya Hayati dan Non Hayati , Sumber Daya Dipermukaan dan Didalam air .
14.A. TANGGUNG JAWAB KAPAL YANG BERKAITAN DG B/L DALAM PEMUATAN :
BEBERAPA JENIS BILL OF LADING :
1. Menurut catatan pengapalan :
- Shipped / On board B/L ( sebagai bukti pengiriman barang ,dapat untuk menuntut pihak pengangkut yang mengeluarkan B/L )
- Received ( For shipment ) B/L ( sebagi bukti dari pengangkut untuk barang2 yg diterima tapi belum dimuat dikapal )
2. Menurut pihak yang menerima barang :
- B/L atasnama / rekta atau STAIGH B/L
- Konosement kepada penggantinya
- Konosement kepada pembawa ( TO BEARER )
3. Menurut kepentingan perdagangan :
- Konosement untuk diperdagangkan ( Negotiable B/L )
- Konosement yang tidak diperdagangkan ( NON NEGOTIBLE B/L )
- Pro Forma B/L
4. Menurut kebutuhan barang
- Konosement bersih ( CLEAN B/L )
- Konosement Kotor ( CLAUSED B/L )
5. Menurut pelabuhan tujuan :
- Konosement langsung ( DIRECT B/L )
- Konosement lanjutan ( TROUGHT B/L )
- Konosement Opti ( OPTIMAL B/L )
- Konosement Gabungan ( GROUPAGE B/L )
- Konsement Intern ( HOUSE B/L )
6. Menurut metode transport yang berlainan :
- Konosement angkutan gabungan ( Combined Transp B/L)
B. " THE HOLDER OF THIS BILL OF LADING IS THE OWNER OF THE GOOD STATE HEREIN " Artinya : " Bahwa pemegang dari BILL OF LADING ini adalah pemilik barang yang dinyatakan didalam konosement ini " . Jadi orang yang namanya tertera dalam B/L dapat memperdagangkan B/L tersebut sebagai surat berharga .
15. HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH NAKHODA SEBELUM MENANDATANGANI KONOSEMENT ( B/L ) :
- Nama kapal .
- Nama pengangkut .
- Tempat pemuatan
16.A. PIHAK YG MENURUT UU No 21 TH 1992 DAPAT DIKENAKAN SANGSI PIDANA SEHUBUNGAN DG PENCEMARAN adalah : Pihak kapal ( Nakhoda dan ABK nya ) .
B. KONVENSI YG MENJADI SUMBER ISM - CODE adalah : STCW - CODE Amandement 1995 - Bagian A
PIHAK YG TERLIBAT DLM PEMBERLAKUAN ATURAN TSB adalah :
- Perusahaan Pelayaran , Pemulik Kapal , Manager , dan Pencharternya .
- Nakhoda dan Deck Departement .
- Engine Departement .
- Radio Komunikasi dan Personilnya .
- Instansi yang terkait .
C. HUKUM PIDANA YG BERLAKU UNTUK KAPAL INDONESIA YG MEMASUKI WILAYAH PERAIRAN SUATU NEGARA adalah Hukum yg berlaku adalah Hukum Pidana pada laut wilayah dimana kapal itu berada .
17.A. HUBUNGAN ANTARA MANIFEST , KONO SEMENT , dan RESU MUALIM :
- Konosement dibuat berdasar pada RESU MUALIM ,
- Manifest dibuat berdasarkan Konosement .
B. PIHAK YANG MENANGGUNG BEBAN BIAYA BAHAN BAKAR pada :
- Time Charter : Biaya dibebankan pada Pencharter .
- Voyage Charter : Biaya bahan bakar dibebankan pada pihak kapal .
C. PROSEDUR UNTUK MENDAPATKAN SURAT KEBANGSAAN :
- Surat permohonan dari pemilik kapal .
- Surat ukur kapal .
- Akte Gross Tonnage
- Class Kapal .
D. SEBUAH SERTIFIKAT GUGUR APABILA :
- Kapal kehilangan status kebangsaannya .
- Perubahan Nama , Ukuran kapal , atau diadakan perubahan pada kapalnya .
- Kapal dibesituakan , dimusnhkan atau kapal dirampas oleh musuh .
- Dicabut surat2nya oleh mentri perhubungan .
- Kapal dilepas ( Abandon ) karena lewat massanya ( pasal 667 KUHD ) .
E. KAPAL YANG WAJIB MEMILIKI SERTIFICAT " PENCEGAH PENCEMARAN MINYAK " adalah :
- Kapal yg memiliki tanki minyak lebih dari 150 GRT .
- Kapal yg memiliki lebih dari 400 GRT , dengan masa berlaku 5 tahun .
F. PERAIRAN YANG DILARANG UNTUK MEMBUANG LIMBAH MINYAK :
- Di Laut wilayah = 12 NM
- Di Zona Tambahan = 24 NM
- DiDaerah ZEE = 200 NM
- Di Perairan Kepulauan .
18.A. KAPAL BERADA DI LAUT LEPAS MERUPAKAN TERITORIAL EXSCLUSIVE YURICDITION DARI BENDERA NEGARA
Maksudnya : Kapal yg telah diberi bendera kebangsaan dalam bentuk surat laut , dokument kebangsaan lainnya , maka kedudukannya dalam hukum / yuridiction sama seperti diwilayah negara bendera kapal tsb . Berlakunya KUHP / UU dari bendera negara kapal tsb .
B. YANG DIMAKSUD DENGAN " COASTAL STATE YURISDICTION " adalah : Sejauh 200 mil dari garis pantai pangkal dimana wilayah tsb diukur , serta dimana wilayah tsb melaksanakan kedaulatan dari yurisdiction / peraturan perundang-undangan yang berlaku diwilayah tsb .
C. KEDAULATAN NEGARA THD LAUT WILAYAH BERSIFAT MUTLAK TERBATAS , maksudnya : Dalam wilayah laut tsb berlaku hukum dan peraturan perundangan negara lain . Hal ini berarti dalam wilayah laut tsb akan berlaku hukum kedaulatan negara tsb secara mutlak .
D. DALAM ASURANSI LAUT TERDAPAT 2 KEPENTINGAN YG DAPAT DIASURANSIKAN, yakni : a. Kepentingan dari pihak kapal :
1. Yang langsung diderita oleh pemilik kapal :
- Kerusakan pada bagian badan kapal / mesin kapal .
- Biaya tambahan .
2. Yang berhubungan dengan pemilik kapal :
- Tubrukan kapal .
- Pelanggaran hukum .
b. Kepentingan pada pemilik barang :
- harga beli barang itu .
- Ongkos pembongkaran & penerusan barang .
- Biaya pengiriman , jika ongkos kapal dibayar lebih dahulu .
- Premi asuransi untuk barang yang hilang .
E. TIGA MACAM JENIS TOTAL LOSS :
- Actual Total Loss .
- Construction Total Loss .
- Presumed Total Loss .
19.A. DALAM TIME CHARTER HAL YG HARUS DIPERTIMBANGKAN SEBELUM KAPAL DI CHARTER , adalah :
- Gaji dan keperluan ABK .
- Biaya perbaikan dan docking kapal .
B. LAYDAY DLM TIME CHARTER, adalah : Pengertian hari untuk menyusun Time Sheet & menentukan Demurrage & Dispatch .
C. FUNGSI DARI B/L , adalah :
- Tanda Bukti Hak Milik .
- Sarana Untuk Negosiasi .
D. SAID TO WEIGH .... Kg : Artinya berat barang secara keseluruhan (berat BROTTO ) dinyatakan dalam ...... Kg .
E. SAID TO CONTAIN .... Kg : Artinya berat bersih dari muatan ( berat NETTO ) dinyatakan dalam ......... Kg .
20.A. TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT BERDASARKAN " HAGUE VISBY RULEL ", adalah :
1. Pasal II : Membebankan kewajiban dan tanggung jawab mengenai pemuatan, pelayaran, pemadatan, pengangkutan, penyimpanan, pembongkaran serta memberi sejumlah hak & kebebasan
2. Pasal II ayat 1 : Menetapkan pengangkutan sebelum atau pada waktu dimulainya pelayaran dg melaksanakan :
- Menyiapkan kapal laik laut .
- Mengawaki, melengkapai dan membekali kapal dg cukup . - Mempersiapkan ruang muatan, kamar Es dan kamar pendingin .
3. Pasal III ayat 2 : Pengangkut wajub melaksanakan tingkat kegiatan dan perbuatan yg wajar demi keselamatan dan keutuhan barang yang dibawa .
4. Pasal III ayat 8 : Bahwa setiap surat perjanjian uang , membebaskan pengangkut dari tanggung jawab .
5. Pasal IV ayat 5 : Mengatur tanggung jawab maximal pengangkut atas penggantian kerugian yaitu , 100 tiap kali , kecuali harga barang diberitahukan pemiliknya .
B. LETTR OF IDEMNITY diterbitkan bilamana dalam B/L terdapat catatan ( B/L kotor / FOUL B/L ) dan biasanya pemilik muatan atau shipper keberatan , untuk menghilangkan catatan tsb maka shipper menerbitkan
" LETTER OF IDEMNITY ".
C. LETTER OF ABANDONMENT diterbitkan dalam hal CONSTRUCTIVE TOTAL LOSS jika pihak penanggung telah membayar ganti rugi kepada tertanggung atas INTEREST yg mengalami total loss , maka pihal tertanggung akan menyerahkan " LETTER OF ABANDONMENT " atau Pelepasan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar